Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penyerangan oleh sekelompok pemuda terhadap permukiman warga di Kebon Bawang, Jakarta Utara. Dalam insiden tersebut, beberapa warga dilaporkan terluka akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, dan telah dilaporkan dengan nomor LP/B/413/2025/Polsek Tanjung Priok/Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Jalan Swasembada Barat X, RT 07/RW 13, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Berawal dari kelompok Empang, Kelompok Subam dan Kelompok Bonpis melalui dunia sosial media atau Instagram, janjian untuk melalukan penyerangan kepada Kelompok Bakti. Kemudian kelompok Subam berkomunikasi dengan kelompok Bakti rombongan, akan melalukan penyerangan terhadap kelompok Bakti,” kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (3/5).
“Kemudian kelompok Subam dan kelompok Bonpis lima motor, sedangkan kelompok Empang 3 sepeda motor dengan jumlah 8 orang, sekitar pukul 02.30 WIB sudah melalukan penyerangan kepada kelompok Bakti,” sambungnya.
Kemudian, untuk kelompok Empang membantu kelompok Subam melakukan penyerangan terhadap kelompok Bakti.
Setelah menyerang kelompok Bakti dan mundur serta mengejar hingga masuk ke dalam portal. Sehingga, salah satu dari kelompok Bakti inisial DA jatuh.
Saat itu, tiga orang langsung melayangkan senjata jenis corbek atau celurit, dan mengakibatkan DA mengalami luka sobek pada bagian pundak kanan.
“Pada saat sobek, warga melaporkan kepada Polsek Tanjung Priok. Ungkap kasus semalam diungkap atas nama MT, 20 tahun, untuk pelakunya yang diamankan pada tanggal 1, RB, 17 tahun, di bawah umur,” ujarnya.
Barang Bukti Disita
Atas penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti seperti sarung senjata tajam jenis celurit, dua buah senjata tajam jenis corbek dan satu unit sepeda motor vario warna mereh nomor polisi B 3845 FOT.
Kemudian, saat ditanyakan terkait dengan apakah memang mereka berniat untuk menyerang wilayah tersebut atau salah sasaran. Menurutnya, mereka sudah saling janjian satu sama lain.
“Baik, hasil penelusuran, mereka memang sudah mengadakan perjanjian untuk menyerang di tempat tersebut melalui WA atau Instgram yang ada di handphone para pelaku tersebut,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan dua orang yang sudah diamankan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kembali terhadap dua orang lainnya.
Diproses di LBHI
Lalu, untuk korban dalam kejadian tersebut sebanyak dua orang yang kini sudah berada di rumahnya masing-masing.
Berikutnya, untuk terduga pelaku yang masih berada dibawah umur nantinya akan dilakukan proses di LBHI. Apalagi, mereka masih berstatus sebagai siswa atau pelajar.
“Prosesnya nanti dalam penanganan Bapas maupun LBHI (cek). (Pelaku) masih sekolah. Nanti akan kita panggil gurunya dan kepala sekolahnya,” tegasnya.
“Pasal yang disangkakan, di sini 351, hukuman 2 tahun, dan ada UU darurat ancaman 10 tahun,” pungkasnya.