Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat diamankan usai unjuk rasa berakhir ricuh di Balai Kota Jakarta.
Penangguhan penahanan itu dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Dia menerangkan, penangguhan dilakukan setelah penyidik mengabulkan permintaan dari kuasa hukum masing-masing mahasiswa.
Dia menyebut, pertimbangan penyidik menerima penangguhan yaitu para mahasiswa masih aktif kuliah, bahkan ada yang akan mengikuti ujian. Selain itu, para mahasiswa juga memberikan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.
“Oleh sebab itu penangguhan ditangguhkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri dan dijamin juga oleh pihak keluarganya,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Meski begitu, Dia menegaskan status hukum para mahasiswa tersebut masih tersangka, dan proses hukumnya tetap berlanjut.
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah dll, untuk masa depan mereka juga,” ujar dia.
Sementara itu, terkait tiga mahasiswa yang sempat positif narkoba berdasarkan hasil cek urine, Reonald mengatakan semuanya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dua di antaranya menjalani proses asesmen dan kini sedang rehabilitasi selama tiga bulan.
“Nah yang 2, dengan inisial ICW dan JNP itu dilakukan assesment. Hasil assesmentnya maka mereka 2 itu bisa direhabilitasi, dan saat ini sedang rehabilitasi, 3 bulan kalo tidak salah rehabilitasinya,” ujar dia.
Di sisi lain, para mahasiswa juga dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Namun jadwal akan disesuaikan dengan jadwal kuliah
“Wajib lapor Senin dan Kamis. (Kalau bentrok dengan kuliah) Dialihkan hari lainnya atau jamnya untuk laporan,” ucap dia.