Badan Gizi Nasional mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan logo atau identitas resmi milik BGN.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, pihaknya menemukan pencatutan logo resmi BGN oleh akun media sosial pihak di luar BGN yang mempromosikan produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa izin resmi.
“Logo BGN merupakan identitas resmi lembaga negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan logo BGN oleh pihak di luar lembaga tanpa persetujuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta berpotensi melanggar hukum,” kata dia seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (23/7/2025).Hidayati menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi BGB tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang. Sebab, logo BGN adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik.
Meski demikian, Hidayati menyatakan pihaknya membuka ruang bagi siapapun yang memerlukan penggunaan logo maupun atribut resmi BGN. Syaratnya, tidak melakukan penyalahgunaan, karena penggunaan tanpa izin, dapat diancam tindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh,” kata dia.
Hidayati menegaskan, sampai saat ini BGN tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak manapun terkait pengadaan produk SPPG.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja sama atau promosi produk yang mengatasnamakan BGN atau setidak-tidaknya menggunakan logo BGN sebagai bentuk promosi.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” ajak Hidayati.
Hidayati pun berharap masyarakat tetap waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa. Dia menjamin, BGN akan terus menjaga integritas simbol lembaga negara demi kepentingan publik.
“Lembaga ini berkomitmen untuk terus melindungi identitas resmi serta kredibilitasnya dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi,” dia menandasi.
Sebagai informasi, penggunaan logo BGN telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024, dalam pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga. Penggunaan oleh pihak lain wajib memperoleh persetujuan tertulis dari BGN.

