Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia. Namun, banyak yang bertanya-tanya, hari guru libur atau tidak?
Menurut Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, Hari Guru Nasional bukanlah hari libur nasional. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Meskipun bukan hari libur, Hari Guru tetap dirayakan dengan berbagai kegiatan yang menghormati dan mengapresiasi jasa para guru. Sekolah dan perkantoran tetap beroperasi seperti biasa pada tanggal tersebut, sehingga tidak ada perubahan dalam aktivitas sehari-hari.
Pentingnya Hari Guru Nasional tidak hanya terletak pada statusnya sebagai hari libur, tetapi juga pada makna dan nilai yang terkandung di dalamnya. Hari ini menjadi momen untuk mengenang dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hari Guru Nasional diperingati setiap tahun untuk menghormati jasa para guru yang telah berkontribusi dalam pendidikan di Indonesia. Sejarah penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru dimulai sejak tahun 1945, ketika para pendidik di Indonesia berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas peran mereka.
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Guru Nasional. Meskipun tidak menjadi hari libur, peringatan ini tetap diadakan dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, penghargaan bagi guru berprestasi, dan kegiatan sosial lainnya.
Di banyak sekolah, Hari Guru dirayakan dengan cara yang beragam. Siswa biasanya mengadakan acara khusus untuk menghormati guru mereka, seperti memberikan ucapan terima kasih, menyajikan pertunjukan, atau bahkan memberikan hadiah kecil. Momen ini menjadi kesempatan bagi siswa untuk menunjukkan rasa hormat dan penghargaan kepada para guru.
Selain itu, beberapa sekolah juga mengadakan lomba dan kegiatan kreatif yang melibatkan siswa dan guru. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara siswa dan guru serta menciptakan suasana yang lebih akrab di lingkungan sekolah.