Gagasan perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 70 tahun mendapatkan berbagai tanggapan dan perdebatan.
Setelah menerima usulan dari KORPRI, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN ke dalam revisi UU ASN perlu pengkajian lebih mendalam.
“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/5/2025).Puan menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun ditambah.
“Apakah kalau diperpanjang, produktivitas kepegawaian akan lebih baik? Dan yang penting juga, bagaimana ASN bisa lebih efektif melayani masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun. Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.
“Kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa? Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.
Jika mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah, batas usia pekerja di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara negara-negara tetangganya di Asia Tenggara. Menurut berbagai sumber, rata-rata usia pensiun para pekerja di negara ASEAN adalah 60-65 tahun. Selain Indonesia, Malaysia juga tengah mengkaji usulan kenaikan usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Adapun Singapura, berencana menaikkan batas usia pensiun menjadi 64 tahun mulai 1 Juli 2026 mendatang.
Selain soal RUU ASN, Puan juga merespons soal Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa. Dikabarkan mahasiswa yang menggugat UU TNI mendapat Intimidasi dari orang tak dikenal.
Cucu Bung Karno itu mengaku baru mengetahui kabar adanya sejumlah mahasiswa yang diintimidasi akibat menggugat UU TNI ke MK.
“Jika memang seperti itu, kita akan lihat, kita akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” terang itu.
“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi dan kenapa terjadi hal tersebut,” pungkas Puan.