Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

coba di sini HTML nya

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Lina Mahani Harahap, meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus korupsi jalur kereta api.

“Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.

Selain dituntut dengan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Prasetyo dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, eks Dirjen KA itu juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tutur jaksa.

Jaksa meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan JPU terhadap terdakwa Prasetyo. Hal memberatkan Prasetyo dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal memberatkan lainnya, Prasetyo ikut menikmati hasil tindak pidana serta tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal meringankan yang ada pada diri terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Prasetyo didakwa menerima uang sebesar Rp2,6 miliar yang diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko, melalui sopir, sejumlah Rp1,4 miliar serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

Atas perbuatannya bersama-sama terdakwa lain, Prasetyo diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun.

Dengan demikian, perbuatan Prasetyo telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Emas Gadget Haji Harga Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral