Dedi Mulyadi Sebut Jam Malam Pelajar Berlaku Mulai Hari Ini, Bagaimana Pengawasannya?

coba di sini HTML nya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belakangan ini kerap menjadi perbincangan warganet di media sosial karena sejumlah kebijakannya yang berbeda. Adapun salah satunya adalah aturan jam malam bagi pelajar yang dipastikan mulai berlaku pada Ahad hari ini 1 Juni 2025. Lantas bagaimanakah pengawasan dan keamanan untuk kebijakan jam malam tersebut?

Peraturan jam malam tersebut berupa larangan aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Mudah-mudahan para bupati, wali kota sama dengan gubernur Jawa Barat,” kata Dedi dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025.

Dedi Mulyadi juga telah meminta agar bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga tingkat kecamatan serta desa. Dengan pemberlakuan aturan jam malam itu, pemerintah provinsi tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan yang terjadi pada saat pemberlakuan jam malam.

Ia pun mencontohkan, jika pelajar tersebut membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan akibat tawuran, perkelahian, dan sejenisnya saat pemberlakuan jam malam.

“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” kata Dedi Mulyadi.

Meski begitu, aturan tersebut juga memberlakukan pengecualian bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, pelajar yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, pelajar yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang berdasarkan sepengetahuan orang tua/wali.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung menyatakan mendukung penerapan jam malam bagi peserta didik. Namun, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pihaknya tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggar jam malam.

“Kami tidak akan memberikan sanksi, kita sampaikan dulu bahwa pengawasan dan pemantauan di luar jam sekolah merupakan fungsi dan peran orang tua yang harus optimal,” katanya kepada Tempo, Kamis 29 Mei 2025.

Lebih lanjut, Dani mengatakan yang menjadi perhatian orangtua dan siswa adalah bahwa selama tidak dalam jam sekolah tentunya murid dalam pantauan dan binaan orang tua. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan berharap orang tua harus hadir memberikan arahan, bimbingan dan pemantauan ketika waktu malam.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sendiri menyampaikan rencana penetapan aturan tersebut akan berlaku mulai bulan Juni. “Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” kata Dedi usai mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyinggung soal pengawasan aturan tersebut, dimana Dedi menyebut bahwa pihaknya sudah membuat memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan TNI/Polri. “Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal nurunin deh,” ujar Dedi Mulyadi.

Ketika ditanya perihal sanksi bagi anak yang melanggar, Dedi juga memastikan akan ada hukuman. Mereka, kata Dedi, akan dipanggil guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.  “Nanti ada proses pendidikan. Kita model-model yang kemarin itu akan kita terus kembangkan,” ucap Gubernur Jawa Barat. 

Sebagai informasi, aturan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi dengan Nomor : 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa yang ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025. 

Edaran tersebut ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.