Bencana tanah longsor terjadi di lokasi tambang pasir di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Lokasi longsor berada di daerah yang memiliki kerentanan gerakan tanah. Hingga saat ini Tim SAR masih berupaya menemukan korban yang tertimbun material longsor.
Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor tersebut. “Masing masing dengan inisial AK dan AR,” kata Kepala Polresta Cirebon Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025. Kedua tersangka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pasal yang terdapat dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga 1 Juni 2025, Tim SAR telah menemukan 18 korban yang tertimbun material longsor. Diperkirakan, masih ada tujuh korban lagi yang belum ditemukan.
Faktor Pemicu Longsor
Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral Muhammad Wafid mengatakan, ada beberapa faktor yang memicu longsor di lokasi tambang di Gunung Kuda. “Kemiringan lereng tebing yang sangat terjal lebih dari 45 derajat, lokasi gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik undercutting, dan kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil,” kata Wafid dalam keterangan tertulis Sabtu, 31 Mei 2025.
Tidak tertutup kemungkinan di lokasi itu akan terjadi longsor susulkan. Karena itu Badan Geologi merekomendasikan agar penduduk yang tinggal di dekat lokasi segera diungsikan ke lokasi yang lebih aman.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup tambang galian C Gunung Kuda. “Dari aspek kebijakan, saya sudah perintahkan jajaran di lokasi untuk mengambil tindakan tegas. Perusahaan itu ditutup untuk selamanya,” ujar Dedi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Dedi juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya korban yang bekerja untuk kebutuhan keluarga. “Tentunya warga itu bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya, walaupun pekerjaannya berisiko dan terancam bahaya. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab bagi pengelola tambang,” ujar Dedi.