Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025 sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Sementara, dia juga menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mempersilahkan KPK tetap dapat menjalankan proses penegakan hukum terhadap Yuddy Renaldi, seperti misalnya soal urusan pemeriksaan. Terlebih, kedua instansi memang terbiasa berkoordinasi sebagai sesama penegak hukum.
“Yang jelas silahkan saja kan bisa diperiksa juga. Sementara kalau kami tahanan kota,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).Menurut Anang, kepentingan Kejagung dan KPK tidak akan berbenturan meski tersangka Yuddy Renaldi terjerat di pengusutan perkara berbeda.
Proses pemeriksaan pun ke depannya diyakini tidak menjadi soal.
“Kan statusnya di luar (tahanan kota). Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan, kalau tahanan Rutan bisa koordinasi. Tapi koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, ini kan perkara yang berbeda, hanya salah satu tersangkanya sama, terbawa juga di perkara lain,” jelas dia.
“Tapi prinsipnya kita selama ini kolaborasi dengan KPK baik, dan saya juga pernah mengabdi di sana hampir 6 tahun,” sambung Anang.

