Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespon terkait langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, mengatakan menyikapi hal tersebut YLKI memberikan beberapa catatan, diantaranya YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen sebab maupun alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran, sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK
“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening, karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” kata Rio dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).Lebih lanjut, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya.
“Serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online,” ujarnya.
Selain itu, YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen, dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya
“Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” pungkasnya.
Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK karena status dormant, tidak perlu panik karena dana di dalamnya tetap aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan memulihkan kembali rekeningnya melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian sementara transaksi secara online. Formulir ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK, seperti bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat.
Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, serta informasi mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana. Nasabah juga perlu menyertakan alasan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.
Setelah formulir dikirimkan, nasabah diminta untuk menunggu proses peninjauan dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan dan hasil penilaian dari PPATK serta bank terkait. Nasabah dapat secara berkala mengecek status rekeningnya melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi customer service bank.

