Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam waktu satu minggu.
Ribka menyebut, masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.
“Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu 100% seluruhnya masih merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” sebutnya.Ribka mengatakan, bagi Pemda yang tidak menyelesaikan dokumen dalam satu minggu, Kemendagri akan menerbitkan surat teguran.
“Kita akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus,” katanya.
Ribka pun menegaskan, dana Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.
“Jadi karena dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur,” tegasnya.
Ribka mengungkapkan, keterlambatan proses penyaluran dana Otsus selama ini bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan disebabkan belum lengkapnya dokumen administratif dari Pemda. Oleh karenanya, ia meminta Pemda untuk lebih serius dalam menindaklanjuti proses administrasi tersebut.
“Jadi selama ini pemerintah daerah selalu menyalahkan pemerintah pusat, padahal itu tidak benar. Jadi semua tergantung, mau uang keluar cepat atau lambat itu tergantung dari kerjanya pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ribka juga mengatakan, penyaluran dana Otsus oleh pemerintah pusat hanya dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi telah dilengkapi oleh Pemda. Namun, kata dia, sering kali proses di daerah belum berjalan optimal, sehingga apabila terjadi kendala, muncul anggapan bahwa pemerintah pusat yang kurang responsif.
“Padahal dananya sudah disiapkan [oleh pemerintah pusat, tetapi terjadi] keterlambatan di administrasi,” katanya.
Ribka meminta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan dokumen ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri.
“Masyarakat harus dapatkan ini, manfaat dari dana otonomi, Otsus ini,” ujarnya.
Ribka juga menekankan, dana Otsus merupakan instrumen strategis dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan Pemda dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel,” ujarnya.
“Semuanya itu diharapkan dalam satu minggu ke depan ini semua sudah harus selesai, karena uang itu digelontorkan oleh pemerintah pusat itu untuk masyarakat,” imbuh Ribka.