Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberi dukungan kepada kepala daerah yang berniat mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipandang meresahkan warga.
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” kata dia di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Bima menuturkan, semua ini didukung apabila punya cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat, pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan.Dia pun mendukung upaya pembubaran terhadap ormas, jika dipandang sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
“Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum,” kata Bima seperti dilansir dari Antara.
Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar, maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.
Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.
“Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Bima menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses,” jelas dia.