Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19, Hakim Jatuhi Hukuman 3 Tahun hingga 11,5 Tahun Penjara

coba di sini HTML nya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Terdakwa Budi Sylvana selaku mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” tutur Hakim Ketua Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Menurut Hakim, Budi Sylvana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) dengan masa hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

 

Dia turut diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Tidak ketinggalan, terdakwa Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua pengusaha yang diduga korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun 2020 masing-masing 14 tahun penjara.

 

Hal itu disampaikanmya Jaksa KPK Rio Frandy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/5/2025) malam.

“Ahmad Taufik kami tuntut 14 tahun dan 4 bulan dan dibebankan bayar uang pengganti (denda) Rp 224 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Rio di lokasi.

“Kemudian untuk Satrio Wibowo, pidana penjaranya 14 tahun 10 bulan. Kemudian uang pengganti (denda) Rp 59,980 miliar dengan pidana penjara subsider selama 5 tahun,” imbuh Rio.

Rio menyatakan, karena masih agenda sidang tuntutan, maka minggu depan tim penasihat hukum dari para terdakwa akan mengajukan pembelaan. 

“Setelah pembelaan nanti ada replik dan duplik. Baru setelah itu putusan. Kemungkinan putusan sebelum 6 Juni 2025,” jelas Rio.

Sementara itu, JPU KPK menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, pidana penjara 4 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes tahun 2020.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menilai, Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APD.

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama,” kata Sandy pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Jaksa juga menuntut Budi Sylvana pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan 3 bulan.