Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah menyelidiki dugaan penipuan bermodus penukaran uang palsu yang beredar melalui media sosial Facebook.
Akun bernama @Hamzan Wadi menjadi sorotan setelah menawarkan penukaran uang senilai Rp250 ribu menjadi Rp4 juta, bahkan hingga Rp22 juta.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa uang hasil penukaran dapat digunakan untuk transaksi di Brilink, belanja di Indomaret, hingga top-up dompet digital.Foto-foto yang menampilkan tumpukan uang tunai dalam jumlah besar turut disertakan dalam unggahan tersebut dan diduga kuat merupakan uang palsu.
Tak hanya itu, akun tersebut mencantumkan nomor kontak untuk menghubungi pelaku. Dengan catatan penukaran hanya dapat dilakukan satu kali.
Informasi ini dengan cepat menyebar luas di berbagai grup media sosial lokal di Gorontalo. Bahkan, banyak warga yang tergiur dan menanyakan mekanisme penukaran.
Sebelum ada masyarakat Gorontalo yang menjadi korban, kepolisian Polda Gorontalo langsung bergerak cepat.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyatakan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan awal dan tengah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sedang mendalami pemilik akun yang bersangkutan. Apabila terbukti ada transaksi, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan terhadap pelaku,” kata Desmont saat dikonfirmasi di Gorontalo, Senin (26/5/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran mencurigakan di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan uang dalam jumlah besar dan tidak masuk akal.
“Kami minta masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan modus serupa. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus seperti ini tidak menyebar luas,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia.