Bripka HS, personel Polantas yang Viral diduga meminta uang tilang kepada pengendara sepeda motor lalu dikirim via Aplikasi DANA kini harus menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) diPropam Medan..
Kapolrestabel Medan, Kombes pol Gidion Arif Setyawan, pada Rabu, 14 Mei 2025, mengatakan, hukuman ini diberikan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan,” tegas Gidion.
Setelah masa Patsus selesai, Bripka HS yang merupakan personel dari Unit lalu lintas polsek Medan Baru tersebut akan menjalani sidang kode etik oleh Propam Polrestabes Medan.
“Nantinya, sidang ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Bripka HS atas tindakannya yang mencoreng citra kepolisian,” Gidion menuturkan.
Kapolrestabes Medan juga menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, yaitu Bripka HS membantah telah menerima transfer uang dari pengendara sepeda motor yang dihentikannya.
Namun, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan mencari dan meminta keterangan dari pengendara tersebut agar informasi yang didapatkan berimbang.
“Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Dengan dia menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang,” Gidion menjelaskan.
Video viral di media sosial menunjukkan seorang oknum Polantas menghentikan pengendara sepeda motor di malam hari karena diduga melakukan pelanggaran.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv, oknum polisi tersebut diduga meminta uang ‘damai’ sebesar Rp 200 ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA miliknya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, telah membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan Bripka HS sedang dalam proses pemeriksaan Satlantas dan Propam Polrestabes Medan.
Parwita menegaskan, prosedur penindakan tilang yang benar adalah dengan memberikan kode Briva untuk pembayaran melalui bank atau memberikan surat tilang berwarna merah untuk mengikuti sidang di pengadilan.
Pihaknya juga membantah adanya transfer DANA ke rekening Bripka HS berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Dengan dijatuhkannya hukuman patsus, Propam Polrestabes Medan.
menunjukkan keseriusan dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Proses pencarian pengendara sepeda motor dalam video viral tersebut juga terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan berimbang terkait persoalan ini.