Video memperlihatkan seorang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor viral.
Video tersebut viral di berbagai akun media sosial. Diketahui, oknum Polantas yang bertugas di Polrestabes Medan itu berinisial Aiptu RH.
Aksi tidak terpuji oknum Polantas Polrestabes Medan itu sempat viral di media sosial Facebook dengan akun @anakkampung.Video itu direkam netizen dari lantai 2 salah satu gedung di Jalan Palang Merah, Kota Medan, dan langsung diunggah ke media sosial pada Rabu siang, 25 Juni 2025.
Sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum Polantas berinisial Aiptu RH tersebut langsung mendapat respons negatif dari netizen.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, dalam keterangan resminyaKamis (26/6/2025), merasa kecewa atas sikap anggotanya, Aiptu RH.
“Seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan anggota kita (Aiptu RH),” AKBP Made menerangkan.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang diduga sebesar Rp 100 ribu, diterima Aiptu RH.
Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang, sesuai dengan peraturan berlalu lintas. Bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
Diungkapkan AKBP Made, yang bersangkutan, Aiptu RH, langsung ditindak tegas. Aiptu RH sudah diserahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan.
“Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkapnya.
Atas tindakannya, Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.