Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku Pemerasan terhadap sopir truk berpelat luar Jakarta. Ketiganya diamankan di Jalan Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu 14 Mei 2025.
Kasubid Jatanras Polda Metri Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26). Mereka kerap melakukan aksinya dengan menghentikan secara paksa truk-truk yang melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, tepat setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
Pelaku kemudian memeras sopir dengan ancaman akan merusak kendaraan, bahkan melakukan penodongan menggunakan senjata tajam, serta merampas barang-barang milik sopir jika mereka menolak memberikan uang.
“Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui,” ujar Abdul Rahim, dikutip Sabtu (17/5/202).
Ketiga preman tersebut mengaku melakukan pemerasan berkedok uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar.
“Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp152.000. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Di sisi lain, Polisi menangkap dua orang pria berinisial RH (27) dan AF (31) setelah memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas alias ‘Pak Ogah’ di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan pelaku dilakukan usai Polsek Kemayoran menerima laporan dari salah seorang warga via Call Centre 110.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp35.000 yang diduga hasil pemalakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, modus pelaku berpura-pura menjadi pengatur lalu lintas atau yang biasa disebut ‘Pak Ogah’. Namun, tindakan mereka meresahkan warga sekitar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Di tempat lain, polisi juga mengungkap praktik pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria inisial S (39) dan T (25) ditangkap usai memaksa seorang sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Anti-Premanisme untuk menindak para preman yang meresahkan di wilayah ibu kota. Sebanyak 999 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, terhitung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.
“Operasi anti-premanisme yang kita laksanakan hari ini melibatkan 999 personel gabungan, terdiri dari 306 personel TNI AD, AL, dan AU; 663 personel Polri; serta 30 personel Pemprov DKI,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).