Aksi sekelompok pemotor yang melakukan freestyle di kawasan Ring 1 Jakarta viral di media sosial. Kejadian ini sontak menarik perhatian warganet dan aparat kepolisian. Sebab, aksi berbahaya yang dilakukan di jalanan umum tersebut jelas melanggar aturan lalu lintas.
Peristiwa ini terjadi di kawasan ring 1 tepatnya di lampu merah perempatan kawasan Sarinah atau Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/5/2025) malam.
Dalam video yang viral, tampak gerombolan pemotor tersebut dengan bebas melakukan atraksi freestyle di lampu merah depan Kantor Bawaslu. Aksi mereka yang standing dan meliuk-liuk dengan berbagai gaya terekam kamera warga dan menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Menanggapi kejadian ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan bahwa kepolisian pasti akan menindak tegas para pelaku. Saat ini, pihaknya tengah memeriksa CCTV di lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi Cari Pelaku Lewat Rekaman CCTV ETLE
Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus viral gerombolan pemotor freestyle di Ring 1. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV diharapkan dapat membantu mengidentifikasi para pelaku dan mengungkap kronologi kejadian secara lebih detail. Selain itu, rekaman CCTV juga akan dijadikan alat bukti untuk menindak para pelanggar tersebut.
“Akan kami lakukan penindakan melalui mekanisme ETLE (tilang elektronik),” ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/5/2025).
Argo memastikan, setiap malam aparat keamanan selalu melakukan patroli. Namun diduga, aksi gerombolan tersebut berlangsung saat anggota sudah melewati tempat kejadian.
“Setiap malam sebetulnya Polda sudah melakukan Patroli cipta kondisi. Namun para pelaku memang sengaja menunggu momen saat petugas sudah melintas baru melancarkan aksi,” kata dia.
Aksi freestyle yang dilakukan oleh gerombolan pemotor di Ring 1 jelas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Melakukan atraksi di jalan raya tanpa izin dan pengamanan yang memadai adalah tindakan yang melanggar hukum.
Menurut AKBP Argo Wiyono, para pelaku akan ditindak melalui mekanisme e-TLE. Ini berarti bahwa identifikasi kendaraan dan pemiliknya akan dilakukan melalui rekaman kamera tilang elektronik.
Pelanggaran lalu lintas ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan kurungan penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Aksi freestyle di jalan raya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak bertanggung jawab.
Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap pola patroli yang selama ini dilakukan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik lemah dan mencari solusi agar aksi serupa tidak terulang kembali. Peningkatan frekuensi patroli dan penempatan petugas di lokasi-lokasi strategis menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Kami evaluasi kembali untuk pola patroli yang dilaksanakan sehingga dapat dicegah,” ujar Argo.
Selain itu, polisi juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, dan kegiatan-kegiatan komunitas.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Selain itu, kepolisian juga mengajak peran aktif dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan memberikan contoh yang baik kepada orang lain.