Perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani memasuki babak baru. Vadel resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seiring berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap alias P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ujar Haryoko kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
“Kami penuntut umum tentu akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan, dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” Haryoko menyambung.Selama 20 hari masa penahanan Vadel, kata Haryoko, pihaknya akan memanfaatkan waktu menyempurnakan dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Haryoko juga menyebut telah menunjuk 2 JPU untuk perkara ini.
“Kita sudah tunjuk 2 JPU, dan setelah tahap II ini tentu kita melakukan penyempurnaan dakwaan, membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan,” kata Haryoko.
Terdapat beberapa pasal yang diterapkan dalam kasus yang menjerat Vadel. Nantinya pasal-pasal tersebut digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Vadel.
“Antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, terus pasal 77A ayat 1, masih tentang Undang Undang Perlindungan Anak, ada beberapa pasal, 428 huruf a jo pasal 60 uu no 17 thun 2003 ttg UU kesehatan, dan pasal 348 KUHP. Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II,” urai Haryoko.
Sebagaimana diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly. Nikita membuat laporan itu di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Vadel pun resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 13 Februari 2025. Sejak saat itu, Vadel resmi menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan