Kainduk PJR Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli menyebut, pengemudi mobil Toyota Calya putih B 2829 UIL, bukan satu kali menerobos palang tol tapi dua kali dalam satu hari. Insiden itu terjadi pada 18 Juni 2025 kemarin.
“Menerobos itu kejadiannya tanggal 16 Juni hari Senin kemarin kejadiannya. Kalau yang tanggal hari Rabu itu dua kali. Pertama di Gerbang Tol Cisalak 1, yang kedua di Gerbang Tol Cimanggis 2,” kata Jajuli saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Diketahui, pengemudi memanfaatkan momen ketika mobil di depannya sedang transaksi. “Jadi dua-duanya dia mepet terus di belakang kendaraan yang sedang transaksi,” ujar dia
Dia merinci, pada Rabu, 18 Juni 2025 seharusnya pelaku membayar Rp15 ribu di Cisalak 1, dan Rp7.500 di Cimanggis 2, karena rute yang dilintasi mengarah dari Jalan Raya Bogor ke Tol Jagorawi, jalur menuju Cawang.
“Jadi dari Jalan Raya Bogor mau ke arah Cawang yang pertama seharusnya dia bayar Rp 15.000 dari Cisalak 1 yang dari Jalan Raya Bogor ke arah Cawang satu begitu turun ke bawah masuk Tol Jagorawi dia dibayar Rp7.500,” ucap dia.
Terkait hal ini, Jajuli menggandeng seluruh polisi jajaran lalu lintas untuk mencari kendaraan tersebut. Mereka diminta siaga bila sewaktu-waktu mobil muncul lagi di jalanan.
“Sudah disebar ke seluruh jajaran dari mulai Merak sampai dengan Cipularang sudah saya sebar itu nopol kendaraannya apabila diketemukan di jalur tolong diamankan. Sudah tak kasih tau semuanya sudah tak sebar kendaraan nopol sekian,” ujar dia.
“Pokoknya di jalur begitu ketemu saya amankan, kalau sudah ketangkep saya telepon,” dia menandaskan.