Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengajak seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk melakukan rapat virtual usai terjadinya unjuk rasa terhadap Bupati Pati Sudewo.
“Saya sekarang siang ini akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan (pajak),” tutur Tito di Gudang Bulog Kanwil Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Salah satu poin yang akan ditekankan adalah pentingnya kepala daerah memperhatikan kemaslahatan rakyat sebelum mengeluarkan kebijakan. Sementara urusan pajak dan retribusi daerah mesti melalui sosialisasi yang tidak sebentar.
“Jadi saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelas dia.
Tidak ketinggalan pentingnya sosialisasi. Seperti misalnya kenaikan pajak dilaksanakan bertahap, dengan diberlakukan satu tahun berikutnya.
“Jadi saya mengimbau untuk masyarakat tenang, jangan lakukan aksi anarkis apapun. Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar. Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu, jangan langsung lakukan Kepda,” Tito menandaskan.
Tito mengaku langsung menegur Bupati Pati Sudewo perihal kebijakan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, yang berbuntut aksi unjuk rasa dan desakan mundur.
“Oh saya langsung telepon, Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu. Menyampaikan bahwa, sudah diperhitungkan belum kemampuan masyarakat, yang sehingga akhirnya dicabut,” kata dia di Gudang Bulog Kanwil Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Menurut Tito, dirinya tengah mempelajari kebijakan yang ditelurkan oleh Bupati Pati, Sudewo. Adapun Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) memang mengatur bahwa tarif pajak ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi gubernur, dilengkapi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD yang bersifat umum.
“Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri (hanya sampai ke gubernur),” jelas dia.