Tak Bisa Lagi Impor Utuh, Mobil Listrik Wajib Diproduksi di RI Mulai 2026

coba di sini HTML nya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa masa impor berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) atau completely built up (CBU) yang mendapat insentif akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Setelah periode itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi berlaku bagi mobil listrik. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif yang sudah dinikmati tidak berhenti di tahap perdagangan, tetapi berlanjut ke pembangunan industri di dalam negeri.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen diwajibkan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor yang telah mereka terima. Produksi tersebut harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditetapkan dalam regulasi.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, dengan kondisi ini, maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul dalam diskusi ‘Polemik Insentif BEV Impor’ di Kantor Kemenperin, Jakarta, ditulis Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, aturan TKDN ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong kemandirian industri otomotif sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi.

Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” jelas Tunggul.

Lebih lanjut, Tunggul mengatakan, enam produsen sudah tercatat mengikuti program insentif impor ini hingga pendaftaran ditutup pada Maret 2025. Mereka adalah BYD, Vinfast, Geely, Xpeng, National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Tunggul menyebutkan, dari enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU, akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.

“Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif,” ujarnya.

Tunggul menjelaskan bahwa mulai 2026 perusahaan bisa memulai pemenuhan TKDN sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur bahwa tingkat kandungan lokal mobil listrik harus mencapai 40 persen pada periode 2022–2026.

Selanjutnya, kewajiban TKDN akan meningkat secara bertahap menjadi 60 persen pada 2027–2029 dan 80 persen mulai 2030.

“Menurut Perpres itu (Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023) TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030,” ujarnya.

Pemerintah menilai roadmap ini penting untuk mendorong transfer teknologi, investasi industri komponen, serta menciptakan rantai pasok kendaraan listrik dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia bisa naik kelas dari sekadar pasar kendaraan listrik menjadi basis produksi global.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral