Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025) siang. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Jokowi dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dugaan ijazah palsu.
Mengenakan kemeja cokelat dan kopiah hitam, Jokowi tampak tenang memasuki ruang pemeriksaan. Di dalam ruangan, ia disambut dua penyelidik berseragam putih yang langsung memperkenalkan diri dan menjelaskan agenda pemeriksaan.
Jokowi kemudian duduk di kursi merah, menyimak dengan saksama setiap penjelasan dan pertanyaan dari penyelidik. Sesekali, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengangguk sebagai bentuk respons. Tidak ada ketegangan yang tampak, suasana pemeriksaan berlangsung formal.
“Pertanyaannya ada sekitar 22. Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, sampai universitas,” kata Jokowi kepada awak media usai pemeriksaan.
Selama kurang lebih satu jam, Jokowi dicecar berbagai pertanyaan seputar riwayat pendidikannya. Pemeriksaan rampung sekitar pukul 10.42 WIB.
Ia keluar dari gedung Bareskrim sambil membawa sebuah map hitam bertuliskan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diklaim berisi ijazah aslinya.
“Sekaligus saya mengambil ijazah yang waktu itu diantarkan ke Bareskrim,” ujarnya.
Tolak Ditunjukkan ke Media
Map hitam itu digenggam Jokowi dengan erat. Saat awak media memintanya untuk menunjukkan isi map tersebut, Jokowi menolak. Ia menegaskan bahwa bukti otentik tersebut hanya akan diperlihatkan saat diminta oleh pengadilan.
“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal hasil pemeriksaan keaslian ijazah oleh laboratorium forensik Polri, Jokowi memilih irit bicara. “Nanti ditanyakan ke penyidik,” ujarnya singkat.
Jokowi mengaku menyayangkan polemik ijazah ini sampai menyeret ranah hukum, namun ia menilai langkah tersebut penting agar semuanya jelas dan tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang,” tutupnya.
Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Jokowi dilaporkan oleh kelompok masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.
Mereka menilai, mantan presiden itu sudah menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu. Mereka meyakini, Jokowi melanggar pasal pemalsuan 263 dan 266.
Diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Pasal ini mencakup pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, dan penggunaan surat palsu seolah-olah asli.
Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yaitu pemalsuan dokumen yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.