Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenanan Hasan Nasbi mengatakan, ada banyak pertimbangan untuk memperpanjang batas usia pensiun aparatur sipil negara. Usulan dari Korpri itu perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti kaderisasi dan regenerasi.
“Sebab, ke depan tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru aparatur sipil negara yang mumpuni dalam memimpin dan mengurus negara ini,” kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Hasan mengatakan, Korpri perlu berkonsultasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Mendagri Tito Karnavian lebih dahulu mengenai usulan ini. Keduanya merupakan dewan penasehat korpri. Sejauh ini, kata Hasan, Istana belum melakukan pembahasan mengenai usulan tersebut.
“Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mempertanyakan dasar usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara. Ia ingin mengetahui apakah sebelum diusulkan oleh Korps Pegawai Negeri (Korpri), kajian terhadap usulan itu telah dibuat.
“Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025. Ia menilai sebuah usulan harus disertai kajian yang mendalam dan rinci.
Misalnya, dalam usulan penambahan batas usia pensiun ASN, menurut Puan harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pegawai. “Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” tutur Puan kemudian.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan usulan kenaikan batas usia pensiun itu bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut Zudan, skema formasi ASN saat ini menjadi penghambat karir di jabatan fungsional.
Model formasi berbentuk piramida, yang semakin tinggi jabatan, semakin sedikit kursi, dianggap membuat banyak ASN fungsional kehilangan motivasi karena kesempatan karir makin sempit di jenjang atas. Selain itu, dengan semakin baiknya tingkat harapan hidup masyarakat, Zudan menilai wajar jika ASN juga diberikan kesempatan untuk bekerja lebih lama.
Usia yang semakin matang dianggap menjadi modal untuk berkontribusi lebih lama di birokrasi. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar Batas Usia Pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Korpri merekomendasikan agar BUP pejabat pimpinan tinggi atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.