Seorang tenaga kesehatan di sebuah puskesmas pembantu di Cirebon, Jawa Barat, melapor ke polisi karena menjadi korban pelecehan seksual. Adapun orang yang dilaporkan ada dokter berinisial TW yang bertugas di Puskesmas itu.
Kapolres Cirebon Komisaris Besar Sumarni membenarkan laporan tersebut. Peristiwanya terjadi pada pada 12 Desember 2024. ”Saat itu korban sedang piket sendirian,” kata Sumarni dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Diduga, kata Sumarni, dokter itu memang telah memiliki niat untuk melecehkan korban. Sebab TW sengaja menyuruh seorang petugas jaga lainnya untuk keluar membeli bakso. “Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, pelaku melakukan perbuatannya,” tutur Sumarni.
Korban memberikan perlawanan atas perlakuan TW. Tetapi dokter cabul itu tetap memaksa dan melecehkan korban. “TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan,” ujar Sumarni.
Kasus itu sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Polisi sudah menangkap dan menetapkan TW menjadi tersangka. “Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” kata Sumarni.
Polisi menjerat TW dengan Pasal 6 Huruf a dan/atau Huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta,” ucap Sumarni.
Seorang tenaga kesehatan di sebuah puskesmas pembantu di Cirebon, Jawa Barat, melapor ke polisi karena menjadi korban pelecehan seksual. Adapun orang yang dilaporkan ada dokter berinisial TW yang bertugas di Puskesmas itu.
Kapolres Cirebon Komisaris Besar Sumarni membenarkan laporan tersebut. Peristiwanya terjadi pada pada 12 Desember 2024. ”Saat itu korban sedang piket sendirian,” kata Sumarni dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Diduga, kata Sumarni, doter itu memang telah memiliki niat untuk melecehkan korban. Sebab TW sengaja menyuruh seorang petugas jaga lainnya untuk keluar membeli bakso. “Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, pelaku melakukan perbuatannya,” tutur Sumarni.
Korban memberikan perlawanan atas perlakuan TW. Tetapi dokter cabul itu tetap memaksa dan melecehkan korban. “TW berdalih perbuatannya hanya bercanda. Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan,” ujar Sumarni.
Kasus itu sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Polisi sudah menangkap dan menetapkan TW menjadi tersangka. “Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” kata Sumarni.
Polisi menjerat TW dengan Pasal 6 Huruf a dan/atau Huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta,” ucap Sumarni.