Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Cipayung dan bantaran Kali Licin, Depok, Jawa Barat.
Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, penertiban bangli semi permanen merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
“Ada 35 bangli yang kami tertibkan yang sebelumnya permintaan dari Kecamatan Cipayung,” ujar Agus kepada Liputan6.com, Rabu (25/6/2025).Agus menjelaskan, penertiban dilakukan karena bangunan liar didirikan di sempadan kali dan di tepi Jalan Raya Cipayung. Selain itu, sejumlah lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) juga disalahgunakan sebagai area berdagang.
“Penertiban ini disambut baik masyarakat dan pengurus lingkungan, mereka mendukung langkah penertiban Satpol PP Depok,” jelas Agus.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangli maupun pedagang. Surat peringatan pertama hingga ketiga telah diberikan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Ada bangunan yang kita lakukan pembongkaran, namun tidak sedikit para pemilik bangli melakukan pembongkaran mandiri,” ucap Agus.
Penertiban bangli dilakukan mulai dari depan kantor Kecamatan Cipayung hingga jembatan Serong. Penertiban bangli akan terus dilanjutkan hingga Jalan Raya Cipayung steril, dari bangunan liar yang dapat mengganggu sempadan kali dan kemacetan di Jalan Raya Cipayung.
“Kita akan lanjutkan sampai ke arah Kecamatan Pancoranmas, sampai di pertigaan sesuai arahan arahan dari Kasat Pol PP Depok,” terang Agus.
Sementara, Camat Cipayung Muhammad Reza mengungkapkan, sebelumnya masyarakat merasa resah adanya bangli maupun pedagang yang berada di pinggir Jalan Raya Cipayung. Hal itu menimbulkan kemacetan dan kesan kumuh di sepanjang sempadan Kali Licin.
“Saat berjualan banyak konsumen yang membeli, parkir sembarangan akhirnya menghambat lalu lintas,” ungkap Reza.
Rencananya setelah dilakukan penertiban bangli, kawasan sempadan Kali Licin dan Jalan Raya Cipayung, akan diisi dengan pedagang tanaman hias. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu penghijauan dan penghambatan lalu lintas di jalan Raya Cipayung.
“Karena memang ini mungkin belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota untuk pembangunan jalan atau trotoar,” pungkas Reza.