Satgas Barang Kena Cukai Jangan Matikan Industri Rokok Kecil

coba di sini HTML nya

Pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dinilai merupakan langkah positif. Namun, implementasinya jangan sampai menekan dan mematikan industri kecil menengah rokok, seperti yang banyak berkembang di daerah-daerah seperti Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Temanggung, dan sekitarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan menegaskan, industri kecil menengah rokok –baik kretek maupun jenis lainnya– berperan penting dalam mendukung ekonomi lokal. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (padat karya) dan menghidupi mata rantai ekonomi mulai dari petani tembakau, pedagang kecil, distributor, hingga pekerja informal lainnya.

“Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Eric Hermawan dihubungi di Jakarta, Senin (21/07/2025).Eric yang merupakan ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur itu menegaskan perlunya pengawasan yang adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok, termasuk perusahaan besar.

“Satgas BKC Ilegal jangan hanya menyasar pelaku kecil menengah rokok. Perlu ada pengawasan berkala terhadap pabrikan besar yang selama ini justru minim pelaporan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi pendukung sebelum penindakan dilakukan, seperti kemudahan akses cukai bagi pelaku usaha kecil dengan harga cukai yang terjangkau.

Eric yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur XI (Madura) menegaskan, cukai seharusnya bisa dibeli rakyat melalui mekanisme yang mendukung industri rokok rakyat, dengan harga terjangkau dan hanya untuk konsumsi dalam negeri. Perlu ada batasan harga eceran terendah khusus untuk UMKM, mengingat pelaku usaha rokok yang sedang berkembang rata-rata golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2 dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3.

“Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelas Eric.

Kontribusi industri kecil menengah rokok juga tampak pada kepeduliannya memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Seperti yang terjadi di Pamekasan, beberapa industri kecil menengah rokok turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten, mengingat terbatasnya anggaran Pemkab untuk alokasi jalan.

Hal itu diakui kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Pamekasan, Amin Jabir. Pihaknya berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pengusaha rokok lokal. Hasilnya terdapat lima perusahaan rokok lokal yang sudah berkontribusi, sementara Pemkab mendampingi supaya ada unsur kelayakan teknis, karena statusnya jalan kabupaten.

“Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggungjawab sosial perusahaan. Adapun kelima perusahaan rokok tersebut meliputi, PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group,” kata Amin Jabir.

Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi.

Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi oleh Konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum.

Data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.

Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat,” tukasnya. *

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral