Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI sepakat advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka, dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP.
“Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan enggak boleh,” kata Ketua Panja Habiburokhman dalam rapat, Rabu (9/7/2025).Politikus Gerindra itu kemudian meminta persetujuan dan dijawab sepakat oleh Wamen Hukum Eddy Hiariej.
“Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan,” kata Eddy.
Menurut Habiburokhman, pada KUHAP, nantinya advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat, melainkan bisa lebih aktif.
“Jadi bisa bersifat aktif , bahkan ada ayat (2)-nya kalau terjadi intimidasi, kalau terjadi pertanyaan yang menggiring, advokat bisa menyatakan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan dalam berita acara,” ujar Habiburokhman.
“Jadi sudah lengkap banget nih, bisa ngomong, bisa berdebat dan apa yang menjadi inti keberatan itu dimasukan dalam berita acara sehingga menjadi jauh lebih fair,” pungkasnya.
RUU KUHAP Resmi Digodok DPRKomisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.
Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diterima langsung oleh Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden),” ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama anggota panja dan meminta persetujuan.
“Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath,” kata Habiburokhman.

