Presiden Prabowo Subianto merespons aksi massa yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat akan tetap dihormati dan dilindungi.
Namun, Prabowo mengakui adanya indikasi tindakan melawan hukum, bahkan sebagian mengarah pada upaya makar dan terorisme.
“Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi,” tutur Prabowo saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Ia juga memerintahkan aparat Kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas terhadap aksi perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun sentra-sentra ekonomi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto juga meminta, seluruh anggota DPR RI untuk selalu peka terhadap situasi rakyat. Hal itu disampaikan dalam menyikapi situasi massa dalam beberapa hari terakhir yang meningkatkan eskalasi aksi di beberapa kota, salah satunya di Jakarta.
“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Prabowo saat juma pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menjamin, pemerintah tidak pernah melarang siapa pun menyampaikan pendapat. Seperti diatur dalam aturan PBB terkait hak warga sipil dan juga beleid UU no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat secara perorangan atau kelompok untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” jelas Prabowo.
Namun demikian, dia mewanti jika aksi penyampaian pendapat sudah menyimpang dan melanggar hukum, negara wajib tegas demi melindungi rakyat