Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar adanya kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai syarat penurunan tarif impor 19%.
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” tutur Prabowo di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS), yang merupakan salah satu hasil kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen. Dia menjelaskan pertukaran data tersebut hanya yang sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
Hasan menyampaikan, pertukaran tersebut dilakukan kepada negara yang sudah diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Menurut dia, hal tersebut juga dilakukan oleh berbagai negara.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam,” sambungnya.
Dia memastikan pemerintah akan tetap melindungi data pribadi masyarakat. Hasan menuturkan, pengelolaan data pribadi masyarakat juga akan dikelola oleh masing-masing negara.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga) yang jadi leader dari negosiasi ini,” jelasnya.
Menurut dia, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial. Hasan mencontohkan jual beli barang berbahaya seperti bom yang membutuhkan keterbukaan data pembeli dan pejual.
“Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain , dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” tutur Hasan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kesepakatan transfer data pribadi ke AS. Dia menunggu penjelasan dari Airlangga terkait kesepakatan tersebut.
“Besok (Kamis) kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinasi dengan Menko Perekonomian,” pungkas Meutya.
Sebelumnya, Gedung Putih melalui situs web-nya pada Selasa (22/7/2025) merilis dokumen berjudul “Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah.”
Lembar fakta tersebut dibuka dengan pernyataan, “Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia—akses yang sebelumnya dianggap mustahil—dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS.”
Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.
Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, “Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi.”
Ketentuan lainnya dalam kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia menyangkut isu perlindungan data pribadi.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi lembar fakta tersebut.
Sementara itu, dalam hal meningkatkan standar ketenagakerjaan disebutkan, “Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa serta menghapus ketentuan-ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif.”
Lembar fakta itu juga menyebut, “Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS.”