Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Itulah top 3 news hari ini.
Dilansir dari Antara, Kamis 19 Juni 2025, pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Sementara itu, seorang pria kepergok mengintip dan merekam tetangganya sendiri saat mandi di kamar kos di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat ulahnya itu, RF (28) harus berurusan dengan polisi.
Detik-detik penangkapan pelaku viral setelah warga mengabadikan lewat kamera ponsel dan rekaman videonya diunggah di media sosial.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam membenarkan. Pelaku menyelinap ke sisi belakang kamar mandi, lalu merekam lewat lubang ventilasi menggunakan ponsel.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli yang dihadirkan kubu Hasto adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Hal ini seperti disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mendaur ulang perkara dan melakukan manipulasi hukum sehingga Hasto Kristiyanto dapat dinyatakan bersalah.
Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Dilansir dari Antara, Kamis 19 Juni 2025, pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Seorang pria kepergok mengintip dan merekam tetangganya sendiri saat mandi di kamar kos di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat ulahnya itu, RF (28) harus berurusan dengan polisi.
Detik-detik penangkapan pelaku viral setelah warga mengabadikan lewat kamera ponsel dan rekaman videonya diunggah di media sosial.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam membenarkan. Pelaku menyelinap ke sisi belakang kamar mandi, lalu merekam lewat lubang ventilasi menggunakan ponsel.
Korbannya adalah PES (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di kos-kosan Jalan H. Sulaiman, RT 02/01, Petukangan Utara.
“Terjadi dugaan tindak kejahatan asusila di kos-kosan Doni dengan cara mengintip dan merekam menggunakan handphone melalui lubang udara kamar mandi,” kata Seala dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli yang dihadirkan kubu Hasto adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
“Pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu doktor Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” tutur kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
“Agar bisa menjelaskan tafsir undang-undang dan Putusan 18 serta 28 yang sudah incracht 5 tahun lalu, di mana tidak ada bukti Hasto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan,” sambungnya.