Politikus PDIP Cecar Budi Arie soal Dalang Framing Judol: Jangan Fitnah Partai Kami

coba di sini HTML nya

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto mencecar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terkait rekaman tudingan dalang framing judi online (judol) yang viral di media sosial. Hal ini disampaikan saat Komisi VI DPR Raker bersama Menkop Budi Arie.

Awalnya Darmadi menyinggung soal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang masih jauh dari target. Diketahui, target Koperasi Merah Putih seharusnya 80.000 unit pada saat peluncuran 12 Juli 2025. 

“Ini membuktikan mental bapak lagi panik. Ini permintaan ya jadi artinya apa? Tenang, pak. Kalau 80.000 tidak siap bapak ngomong ke pak presiden. Kami tidak siap pak presiden, enggak mungkin siap 80.000,” kata Darmadi dalam Raker bersama Budi Arie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Darmadi meminta Budi Arie tidak panik mengejar target 80.000 KMP, sebab menurut dia, saat ini Budi Arie tengah gusar karena diserang kasus judol.

 “Jangan panik. Jangan kemudian karena kepanikan bapak lari ke mana-mana, apalagi bapak juga sekarang lagi enggak tenang pikirannya kan? Diserang sana sini. Betul kan pak? Tenang ya pak?” ujar dia. 

Darmadi lantas meningatkan Budi Arie agar tidak sembarangan memfitnah PDIP terkait kasus judi online. “Tapi kalau tenang jangan fitnah sana sini pak. Jangan fitnah partai kami pak, ini enggak bagus pak. Saya lihat karena bapak fitnah sana sini,” kata dia.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyampaikan sikap partai atas dugaan pernyataan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terkait dalang framing judi online (judol). Dia bersama tim kuasa hukum pun tengah menyiapkan bahan pelaporan ke polisi.

Langkah itu diambil buntut beredarnya rekaman komunikasi diduga suara Budi Arie dengan seorang wartawan yang viral di media sosial.

Dalam Rekaman itu, pria diduga Budi Arie membantah keterlibatannya soal fee 50 persen kasus judi online yang tertuang dalam dakwaan salah satu terdakwa judol pegawai Kominfo. Dia juga menyebut PDIP sebagai dalang framing kisruh perjudian terhadapnya.

“Maka kami secara resmi partai menyatakan sikap bahwa kami sangat keberatan dan membantah atas tuduhan fitnah tersebut. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap fitnah yang dilontarkan Budi Arie karena ini terkait marwah, terkait dengan nama baik partai yang difitnah oleh Budi Arie,” tutur Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Menurut Guntur, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan saksi sebagai penguat laporan ke kepolisian. Bahkan, dia juga mengklaim telah menghubungi wartawan yang berkomunikasi dengan Budi Arie lewat sambungan telepon.

“Insyaallah beliau siap menjadi saksi karena beliau yang ditelepon Budi Arie yang menyampaikan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata dia.

Guntur menegaskan, PDIP menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan judi online yang terbukti menyengsarakan rakyat kecil.

“Karena itu kami sangat mengecam fitnah dari Budi Arie, bahwa informasi 50 persen jatah judi online itu bersumber dari dakwaan resmi Kejaksaan, bukan dari kami. Itu resmi dari kejaksaan. Bagaimana mungkin PDIP maupun Bapak Budi Gunawan (Menko Polkam) bisa mengintervensi terhadap dakwaan jaksa,” kata Guntur menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkominfo. Dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony cs, Budi Arie disebut mendapatkan jatah 50 persen komisi untuk mengamankan situs judol yang akan diblokir Kominfo (kini berubah nomenklatur jadi Komdigi).

Selain Zulkarnaen, terdakwa kasus ini adalah pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judi online agar tak diblokir.

“Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per website judi online,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi.

Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen dari total komisi. “(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata Jaksa.