Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Dalam tragedi itu, diketahui sebanyak empat orang warga meninggal dunia.Kepala Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Kamis (28/8/2025) mengatakan, tiga tersangka punya peran yang berbeda-beda.
Pertama SPR (46), warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Tersangka kedua ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran. Sedangkan tersangka ketiga SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).
Wawan juga menjelaskan, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB itu bermula saat warga mendengar letusan dari arah belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban,” kata Wawan.
Adapun korban meninggal dunia tercatat, antara lain Tanek (88), warga setempat, dirinya meninggal di lokasi kejadian. kemudian Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8/2025) akibat luka bakar 90 persen. Lalu Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8/2025) akibat luka bakar 90 persen. Dan terakhir Yeti (30), meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23/8/2025) usai mendapat perawatan intensif.
“Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta,” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya.
Polres Blora menyatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa.

