Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. AG diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Identitas AG diketahui berdasarkan percakapan di grup WhatsApp GRIB Jaya PAC Parongpong yang terdapat di ponsel tersangka. “AG mengaku bagian dari ormas tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan melalui keterangan tertulis, Ahad 1 Juni 2025.
Penangkapan terhadap AG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pria itu mengedarkan sabu. Polisi kemudian menangkap AG pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakannya. Dari tangan AG polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat 106,71 gram.
AG mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang bernama Baron. Barang haram itu dijual secara langsung kepada pembeli. “Bila berhasil menjual sabu itu dia akan mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron,” kata Hendra.
Polisi menjerat AG dengan Pasal 114 ayat 2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Baron hingga saat ini masih buron.
Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, untuk mengonfirmasi identitas AG sebagai anggota ormas tersebut. Namun, hingga artikel ini ditulis, Marcel belum dapat memastikan.