Tim Patroli Perintis Presisi Polri menangkap dua debt collector membawa air gun di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025. Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Made Budi membenarkan penangkapan tujuh debt collector tersebut. “Dua pelaku (bawa air gun), sedangkan lima lainnya tidak terbukti,” kata Made, Kamis, 19 Juni 2025.
Made mengungkapkan penangkapan debt collector bermula saat polisi sedang patroli dan melihat sekitar tujuh orang sedang berkumpul di Jalan Tole Iskandar sekitar pukul 01.45 WIB. “Jadi saat tim sedang patroli melihat ada keramaian, kemudian menanyakan terkait keramaian tersebut,” tutur Made.
Tim kemudian menggeledah orang yang berprofesi sebagai debt collector tersebut. Dari tujuh orang, dua di antaranya kedapatan membawa air gun yang disimpan di pinggang.
“Pelaku inisial UJ dan SH, barang buktinya berupa dua pucuk senjata api jenis air gun merek Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magazine,” ujar Made.
Setelah menemukan air gun, polisi membawa dua orang itu ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan. “Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.
Tim Patroli Perintis Presisi Polri menangkap dua debt collector membawa air gun di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025. Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Made Budi membenarkan penangkapan tujuh debt collector tersebut. “Dua pelaku (bawa air gun), sedangkan lima lainnya tidak terbukti,” kata Made, Kamis, 19 Juni 2025.
Made mengungkapkan penangkapan debt collector bermula saat polisi sedang patroli dan melihat sekitar tujuh orang sedang berkumpul di Jalan Tole Iskandar sekitar pukul 01.45 WIB. “Jadi saat tim sedang patroli melihat ada keramaian, kemudian menanyakan terkait keramaian tersebut,” tutur Made.
Tim kemudian menggeledah orang yang berprofesi sebagai debt collector tersebut. Dari tujuh orang, dua di antaranya kedapatan membawa air gun yang disimpan di pinggang.
“Pelaku inisial UJ dan SH, barang buktinya berupa dua pucuk senjata api jenis air gun merek Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magazine,” ujar Made.
Setelah menemukan air gun, polisi membawa dua orang itu ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan. “Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.