Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Terkait Peredaran Sabu di Cimahi

coba di sini HTML nya

Anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong, berinisial AG (35), ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi di kontrakan tempat tinggalnya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Jawa Barat, pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Selain menangkap AG, polisi turut menyita 29 paket sabu seberat total 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu solasi, dan satu unit ponsel. Dari ponsel AG, polisi menemukan grup WhatsApp ormas Grib Jaya PAC Parongpong.

“AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut,” ucap dia.

Kepada polisi, AG juga mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria bernama Baron yang kini buron.

AG sendiri menjalankan bisnisnya dengan modus tempel menggunakan map atau transaksi secara langsung langsung.

“Hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujar Hendra.

Hendra menyebut, pelaku akan mendapatkan imbalan Rp 5 juta bila semua sabu-sabu laku terjual. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.