Dua pemuda berinisial R.O. (26) dan D.W.P. (23), spesialis jambret ponsel pejalan kaki di kawasan Jakarta Pusat dibekuk polisi saat di sebuah kamar kos kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Mei 2025 siang. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pelaku terakhir beraksi pada Senin, 24 Maret 2025 di ruas Jalan H. Juanda, Gambir. Korbannya adalah seorang PNS perempuan, S.U. (57), yang saat itu sedang jalan kaki sambil absen melalui telepon genggam.
“Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan. D.W.P. mengendarai sepeda motor, sementara R.O. langsung merampas ponsel dari tangan korban. Mereka kabur dengan kecepatan tinggi,” kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Hasil penyelidikan menguak bahwa duo jambret ini bukan pemain baru. Mereka sering beraksi di Juanda, Veteran, Perwira, hingga Kemayoran. Semua aksinya dilakukan pada pagi hari.
“Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan H.R. Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta pusat dalam menjaga keamanan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan identitas pelaku sudah dikantongi sejak pertengahan Mei. Saat itu, kedua pelaku diketahui sedang berada kos-kosan.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 siang. Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur. Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban,” ungkap Firdaus.
Sementara ponsel korban sudah dijual ke penadah berinisial A di Kampung Bahari seharga Rp800.000. Kini, polisi mengembangkan untuk memburu penadah.
Kepada polisi, keduanya pelaku mengaku sudah sering jambret selama bulan Ramadhan 2025, sasarannya korban yang lengah saat pegang ponsel di lokasi ramai dan minim patroli.
“Pengakuan mereka, aksi dilakukan selama Ramadhan di jalan Juanda, Veteran, Perwira dan terakhir Mei lalu di Kemayoran. Mereka mencari korban yang terlihat memegang ponsel saat berjalan,” kata Firdaus.
Kedua pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui.
“Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110,” tutup Firdaus.