Polisi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memakan korban hingga 340 calon pekerja migran Indonesia.
“Sebanyak 11 orang tersangka saat ini masih menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sementara 16 lainnya masih kami kejar, mereka adalah tindak lanjut dari 7 laporan yang masuk ke kami, periode Maret hingga akhir Juni 2025,”ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald. F.C Sipayung, Kamis (3/7/2025).
Ke-11 tersangka tersebut berinisial AB (38), F (35), AP (30), M (26), S (30), AH (44), MI (51). Lalu tiga tersangka lainnya adalah perempuan, seperti H (51), EM (38), dan NU (28).Meski ditangkap dalam periode berdekatan, Kapolres memastikan, bila ke-11 tersangka ini tidaklah memiliki keterikatan atau jaringan. Mereka pun ditangkap di banyak lokasi berbeda, mulai dari derah Jawa Barat, Banten, hingga Jakarta.
“Tugas mereka pun berbeda-beda. Ada yang hanya merekrut, mencari di daerah asal, mnyiapkan dokumen seperti paspor hingga visanya, menyiapkan rumah tampung dan hotel sebelum diberangkatkan, hingga yang mendapingi selama di bandara,”kata Kapolres.
Salah satu tersangka, yakni AB yang ditangkap di Jakarta Utara, kedapatan merekrut calon pekerja migran Indonesia melalui media sosial Facebook. Modusnya, dia menawarkan kerja tanpa harus punya keahlian apapun di luar negeri, dengan gaji yang besar.
“Modus menawarkan lewat media sosial Facebook, mencari atau merekrut WNI dipekerjakan ke luar negeri. Penyampaian besaran gaji yang besar, Rp16 juta sampai Rp30 juta, tanpa memiliki kompetensi atau keahlian tertentu, jadi masyarakat tertarik,”ungkapnya.
Dari 11 tersangka ini, Polisi bersama Imigrasi Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, menyelamatkan sebanyak 340 calon pekerja migran Indonesia, yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
“Tujuan akhir mereka penempatan ada beberapa negara, sebagian besar Timur Tengah. Meliputi Abu Dhabi, Qatar, Yunani, Dubai dan ada pula Kamboja,” kata Kapolres.
Kini, ke-11 tersangka dan 16 orang lainnya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), terancam Undang-undang Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman kurungan 15 tahun serta denda Rp600 juta.