Model dewasa Lisa Mariana memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ridwan Kamil. Lisa Mariana hadir didampingi penasihat hukumnya di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).
Lisa muncul dengan gaya nyentrik. Dia memakai kacamata dan dress hitam ketat dipadu jaket hijau army panjang.
Ditemani penasihat hukumnya Jonboy Nababan, Lisa masuk ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.11 WIB. Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan pada hari ini.”Harus siap dong, selalu siap,” kata Lisa di Bareskrim Polri.
Ketika disinggung soal bukti-bukti untuk memperkuat keterangannya, Lisa tidak bersedia membeberkan.
“Enggak, enggak bisa (dikasih tahu),” ujar Lisa.
Sementara itu, Jonboy Nababan membenarkan kliennya datang sebagai saksi atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Semestinya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, namun ditunda karena saat itu Lisa juga dipanggil penyidik Siber di Bandung.
“Karena kemarin berbenturan dengan panggilan di Siber Bandung. Jadi ditunda hari Kamis. Ya Puji Tuhan klien kami sekarang sehat bisa untuk memenuhi pemeriksaan untuk pemanggilan sebagai saksi,” ungkap Jonboy.
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
Sebelumnya, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan RK itu diungkapkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menggugat balik mantan model, Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut, kliennya merasa nama baik, reputasi, sampai kehidupan pribadinya dirusak oleh Lisa Mariana.
“Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar,” kata Muslim dalam keterangannya, Kamis (26/5/2025).
Gugatan terdaftar dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Muslim menyebut kliennya menjadi korban tuduhan tak mendasar. Adapaun nilai Rp105 miliar adalah bentuk ganti rugi materiil dan immateriil.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” kata Muslim.
“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi, kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” sambungnya.
Muslim menyebut pihaknya mengacu pada Pasal 1365 KUH perdata. Lisa Mariana dituduhkan membuat fitnah hubungan suami istri sampai kehamilan, dan saran aborsi.
“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” pungkas Muslim.

