Polisi Bongkar Paksa Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan Milik BMKG

coba di sini HTML nya

Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pembongkaran dilakukan karena ormas itu telah melakukan penguasaan milik pihak lain.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” kata Ade Ary dilansir Antara.

Ade Ary menjelaskan, langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya.

GRIB Jaya Sewakan Lahan Milik BMKG ke Para Pedagang

Dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas pimpinan Hercules, kepada para pedagang.

“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” ujar Kombes Ade.

Ia menuturkan kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y,” kata Ade Ary.

Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.

Polda Metro Jaya: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Pihaknya menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Ade Ary menegaskan tidak ada ruang bagi segala bentuk aktivitas ormas meresahkan dan aksi premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Setiap ada laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti.

“Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir,” tegas Ade Ary.