Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut angkat bicara terkait polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Empat pulau tersebut kini diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut.
JK lantas menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 di era Presiden Sukarno (Bung Karno) yang mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? undang-undang, dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956,” kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.
Jusuf Kalla pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, jika ingin mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), harus dengan undang-undang. Hal ini dikatakan JK setelah bertemu dengan Tito beberapa waktu lalu.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri),” ucap JK.
“Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” sambungnya.