Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Mantan Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (20/8/2025).
Roy Suryo diperiksa bersama akademisi Rizal Fadilah dan aktivis Kurnia Tri Royani. Ketiganya baru bisa hadir setelah merilis buku saat HUT ke-80 RI kemarin. Dalam kesempatan itu, Roy menekankan dirinya hadir dalam kapasitas saksi.
“Saya bersama dengan Ibu Kurnia Tri Royani bersama dengan Pak Rizal Fadilah hadir untuk memenuhi panggilan yang pertama, panggilan selaku saksi yang pertama. Jadi jelas ya, panggilan yang selaku saksi,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Roy menyampaikan hal itu setelah mengamati, pola pemeriksaan terhadap tiga orang saksi sebelumnya. Dia menilai polisi sudah keterlaluan.
“3 rekan kami kemarin, mulai dipereksa jam 10.00, ada yang jam 11.00, tapi tiba-tiba ada yang selesainya baru jam 9 malam (21.00), jam 12 malam (00.00), bahkan jam 4 pagi (04.00), mau subuh. Ini sudah sangat tidak manusiawi,” ucap dia.
Karena itu, Roy dan tim sepakat bahwasanya pemeriksaan hari ini hanya dibatasi sampai azan magrib berkumandang.
“Kalau magrib enggak selesai, selesai enggak selesai, kita pamit. Silahkan dijadwalkan lagi,” ucap dia.
“Jadwalkan lagi itu berarti tetap pemeriksaan yang pertama, tidak berarti pemeriksaan yang ketiga, atau mundur kedua. Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan tersurat di dalam surat panggilan,” Roy Suryo menambahkan.
Roy menuding laporan soal ijazah Jokowi penuh kejanggalan. Ia mengungkap perbedaan tanggal kejadian yang disebut pelapor.
“Jadi tempusnya waktu itu adalah tanggal 26 Maret 2025. Sekarang tanggalnya berbeda, 22 Januari. Ini apa kok ada perubahan? Berarti peristiwanya enggak jelas. Yang dilaporkan itu tidak jelas. Jadi yang pelapor tidak mengerti tanggalnya di mana. Ini nggak boleh,” terang dia.
Roy menegaskan dirinya bukanlah dipanggil sebagai seorang ahli, melihat hanya saksi dimna bicara soal yang dilihat dan didengar, bukan beropini.
“Saksi tidak boleh berpendapat. Yang boleh berpendapat itu ahli. Kami bukan ahli di sini, kami itu saksi yang dimintai keterangannya, bukan dimintai pendapatnya,” kata dia.
“Lagian yang sangat tidak profesional, saya tambahkan, dulu ketika kami diklarifikasi, tanggalnya berbeda. Tanggalnya lokus dan tempusnya,” tandas Roy.
Sebelumnya, polisi kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan, kliennya akan datang bersama dua orang saksi lainnya.
“Besok adalah pemeriksaan Pak Roy Suryo, Bung Rizal Fadila, dan Kurnia Tri Royani,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa 19 Agustus 2025.
Terpisah, Roy sendiri menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik. “Ya mas, sekitar jam 09.30. Undangan jam 10,” singkat dia, Selasa 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan selama sepekan mendatang terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Meski demikian, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, sebagian dari mereka menolak hadir sebelum perayaan HUT RI, walaupun para kliennya sudah menerima surat panggulan resmi dari penyidik.
Kendati, sudah terjadwal namun mereka semua memiliki agenda padat jelang HUT RI. Khozinudin mengaku diutus oleh kliennya untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya terkait permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” kata Khozinudin kepada wartawan, Senin 11 Juli 2025.
“Jadi dalam konteks untuk menghormati Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang puncaknya akan dirayakan di 17 Agustus 2025, klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun sehingga tidak bisa menerima panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk yang hari ini,” ucap dia.
Khozinudin menegaskan, ketidakhadiran kliennya tidak dapat diartikan mangkir, atau tanpa keterangan. Karena, ia selaku kuasa hukum secara resmi akan menyerahkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
“Semoga surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilannya yang diabaikan,” ucap dia.
Khozinudin meminta kesediaan penyidik untuk penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bukan tanpa alasan, Khozinudin menyebut, agenda kliennya saat ini terbilang padat.
“Jadi setelah 17 Agustus 2025. Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan. Termasuk klien kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka dilaunching di tanggal 17 Agustus 2025,” tandas dia.

