Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan RRR (21), pemuda peggangguran tersangka pencurian laptop dan uang tunai milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kampung Pakemitan, Desa Wanaraja.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono mengatakan, pengungkapan kasus pemuda pengangguran gasak laptop itu berasal dari laporan Uus (54), korban yang merupakan ASN di lingkungan Pemda Garut, setelah laptop dan uang miliknya sebesar Rp500 ribu raib di rumahnya.
“Informasi awal disampaikan oleh anak korban yang mendapati laptop tidak berada di tempat semula,” kata Abusono, Minggu (27/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, petugas berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti yakni laptop Lenovo, tas gendong warna hitam, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
“Pelaku diketahui masih berusia muda dan belum memiliki pekerjaan tetap. Motif dari pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengalami atau melihat tindak pidana di sekitarnya,” ujar dia.

