KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk menegakkan regulasi baru tentang penggunaan pengeras suara sound system di Jawa Timur. Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jawa Timur untuk menertibkan penggunaan sound system atau biasa dikenal juga dengan sebutan sound horeg di provinsi itu.
“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast melalui keterangan pers seperti dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Surat edaran itu, kata Abast, memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya. Dia menjelaskan terdapat empat poin penting yang menjadi perhatian. Keempatnya yakni pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Berdasarkan aturan itu, kegiatan sound system statis atau diam di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel. Sedangkan, untuk kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. “Untuk kendaraan yang memuat sound, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” kata dia.
Dia menyatakan Polda Jawa Timur tidak akan menoleransi pelanggaran aturan itu yang menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. “Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” ujar Abast.
Abast menuturkan kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat atas kegiatan sound horeg. Menurut dia, hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan dengan tertib, aman, dan menghormati hak orang lain.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama berkaitan dengan sound horeg. Aturan itu memuat empat poin mengenai penggunaan sound system, mulai dari volume hingga rute.
SE Bersama itu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal Rudy Saladin, dengan Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025.
“Pada intinya, kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” kata Khofifah lewat keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Keberadaan sound horeg menuai pro dan kontra. Di sisi yang mendukung, sound horeg dianggap sebagai hiburan. Tapi di sisi lain, penggunaan sound system dengan sistem suara berdaya tinggi dianggap menimbulkan kerusakan dan mengganggu.