Warga Jakarta akhirnya mendapat angin segar dari kebijakan perpajakan terbaru. Dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan pembebasan 100% pokok PBB-P2 alias gratis untuk tahun pajak 2025. Langkah ini diambil guna menghadirkan keadilan fiskal dan meringankan beban finansial masyarakat yang tengah berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, setiap wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu akan memperoleh pembebasan 100% atas pokok PBB-P2. Menariknya, insentif ini langsung berlaku tanpa harus melalui proses pengajuan, sehingga lebih praktis dan efisien.
Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dan kapan kebijakan ini mulai berlaku? Simak informasi berikut sampai habis.
Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Adapun beberapa syarat pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi.
- Objek pajak berupa:
– Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau
– Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak sudah tervalidasi di sistem Pajak Online Jakarta.
Untuk bisa menikmati pembebasan PBB-P2, wajib pajak perlu melalui proses validasi NIK. Data NIK nantinya akan diverifikasi langsung ke sistem kependudukan, dan wajib mencocokkan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 dengan data tersebut secara presisi, baik dari segi penulisan maupun urutan.
Jika data NIK belum tervalidasi, wajib pajak bisa memperbaruinya sendiri lewat website pajakonline.jakarta.go.id melalui menu Pemutakhiran NIK. Namun, jika nama yang tercantum dalam SPPT sudah meninggal dunia, kamu perlu terlebih dahulu mengajukan mutasi atau balik nama PBB-P2. Proses ini merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa menerima pembebasan pajak. Untuk informasi dan panduan lengkapnya bisa kamu akses secara daring di situs Pajak Online Jakarta.
Kebijakan Resmi Berlaku Efektif Mulai 8 April 2025
Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 resmi diberlakukan mulai 8 April 2025. Melalui insentif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada warga. Dengan langkah ini, diharapkan partisipasi publik dalam pembangunan kota bisa semakin meningkat.