Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah swasta yang akan menggratiskan sumbangan biaya pendidikan (SPP) bagi siswanya untuk memastikan mutu lulusan nantinya.
“Ketika menggratiskan sekolah swasta, harus ada penjaminan terhadap mutu. Jangan sampai sudah gratis, tapi mutunya tidak bisa kita ukur, tidak setara dengan apa yang kita harapkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Selasa (10/6) seperti dilansir Antara.
Nahdiana yang diundang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengatakan persyaratan tersebut masih dibahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami sedang (membahas) bersama dengan OPD lain, menentukan kualifikasi persyaratan sekolah swasta yang mana,” kata dia.
Adapun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan sudah ada 40 sekolah swasta yang akan memberikan SPP gratis. Namun, Nahdiana tak merinci sekolah swasta mana saja yang dimaksud.
Lebih lanjut terkait sekolah swasta gratis, Pemprov DKI pun telah menyiapkan proyek percontohan dan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami juga koordinasi dengan beberapa daerah, untuk menyikapi putusan MK ini, insyaallah DKI Jakarta mudah-mudahan jadi tempat belajar, karena sebelum keputusan MK, kami sudah putuskan akan ada sekolah gratis, yang kita mulai 40 (sekolah swasta),” ujar Nahdiana.
Dia berpendapat walau putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi pelaksanaannya dapat bertahap.
Sementara itu, Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta adalah 2.715 (SD) ditambah 1.342 (SMP) yakni 4.057 sekolah.