Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo dan Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, pada Senin, 26 Mei 2025.
Pencapaian WTP ini merupakan yang keempat di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Bahkan, Kota Tangsel mendapatkan nilai terbaik untuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Kota Tangerang Selatan meraih persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,31 persen, unggul diandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah, kami memperoleh opini WTP dari BPK RI,” kata Benyamin. “Kami berkomitmen dan selalu berupaya mempertahankan dan akhirnya tahun anggaran 2024 kami kembali meraih opini WTP.”
Menurut Benyamin, pencapaian ini berkat kerja keras seluruh pihak, baik pemerintah dan stakeholder yang membantu dan memastikan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah. “Penghargaan ini tidak membuat kami berpuas diri dan kami menyadari masih ada yang perlu ditingkatkan,” ujarnya. Sebab itu, Benyamin melanjutkan, pemeriksaan menjadi dasar dalam perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang–undangan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
“Hal ini penting untuk memastikan komitmen kepala daerah beserta jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu,” kata Firman. Berdasarkan rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per semester II 2024 adalah 85,89 persen. Penyelesaian tindak lanjut yang dicapai oleh Pemerintah Kota Tangsel yaitu 96,31 persen; Kabupaten Tangerang 90,97 persen; dan Kabupaten Serang 87,77 persen. Adapun Kota Cilegon 87,17 persen; Kota Tangerang 85,71 persen; Kabupaten Lebak 84,46 persen; Kota Serang 83,31 persen; serta Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30 persen.
Firman menilai, besarnya manfaat dari pemeriksaan ini bukan terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, melainkan pada efektivitas pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan, dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK berharap agar kepala daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.