Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (27/6/2025), sehubungan dengan libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro. “Tanggal 27 Juni 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” demikian keterangan dari akun tersebut, Jumat.
Kepolisian memastikan pelayanan akan kembali beroperasi seperti biasa pada keesokan harinya, Sabtu 28 Juni 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut, perpanjangan tetap bisa dilakukan esok harinya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia dan tidak menunda proses perpanjangan SIM agar terhindar dari pengurusan ulang seperti pembuatan SIM baru.
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (27/6/2025), sehubungan dengan libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro. “Tanggal 27 Juni 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” demikian keterangan dari akun tersebut, Jumat.
Kepolisian memastikan pelayanan akan kembali beroperasi seperti biasa pada keesokan harinya, Sabtu 28 Juni 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut, perpanjangan tetap bisa dilakukan esok harinya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia dan tidak menunda proses perpanjangan SIM agar terhindar dari pengurusan ulang seperti pembuatan SIM baru.