Sebanyak 20 paket ‘kado’ ulang tahun dalam mobil terparkir di sebuah mal di Pekanbaru mengantarkan pasangan suam istri (pasutri) asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Anto dan Sari, ke penjara. Barang bawaannya ternyata berisi belasan kilogram sabu.
Anto dan Sari ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada 16 Juli 2025. Keduanya diduga kaki tangan jaringan narkoba internasional yang sering memasok sabu dari Malaysia ke Pekanbaru untuk dibawa ke berbagai provinsi di Pulau Sumatera.
Kasat Reserse Narkoba Komisaris Bagus Fahria menjelaskan, kedua tersangka berangkat dari Bagansiapiapi membawa 20 paket besar sabu. Rencananya diserahterimakan ke pemesan barang di Pekanbaru.
“Keduanya kurir sabu, diperintahkan oleh pengendali berinisial P, calon penerima di Pekanbaru masih diselidiki,” kata Bagus, Selasa (29/7).
Paket sabu ditaruh dalam kardus dan dibawa memakai mobil ke Pekanbaru dan diantarkan ke parkiran mal. Kendaraan ditinggal untuk selanjutnya dijemput seseorang atau kurir pemesan sabu.
Aksi ini ternyata sudah terendus oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku terekam dalam kawasan mal sambil menunggu penjemput paket.
“20 paket itu dibalut kertas kado ulang tahun, sudah dibuka ternyata isinya sabu seberat 19,87 kilogram,” ujar Bagus.
Dari pengendali, kedua tersangka diberi Rp50 juta dari Rp100 juta. Kedua tersangka mengaku menerima orderan dari inisial P, untuk kebutuhan rumah tangga.
Uang Rp50 juta yang ditransfer dipegang tersangka perempuan agar tidak habis oleh tersangka lainnya. “Suaminya ini kecanduan judi online, makanya dipegang oleh istrinya agar tidak habis,” ujar Bagus.
Kepada penyidik, pasutri ini mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Pengakuan ini sering diutarakan oleh kurir narkoba yang tertangkap oleh polisi untuk melindungi jaringannya.
“Keduanya berdasarkan tes urine positif mengkonsumsi narkoba,” kata Bagus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman paling berat adalah mati dan paling ringan penjara 6 tahun.

