Satu orang preman di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) palak sopir travel Rp300 ribu dengan dalih uang jalur. Namun, si sopir travel menolak dan hanya memberikan uang Rp70 ribu.
Video aksinya pemalakan tersebar di medsos. Polisi pun turun tangan dan menangkap satu orang pelaku di kediaman orangtuanya di kawasan Tambora pada pada Rabu 16 Juli 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku telah berulang kali melakukan aksi pemerasan atau palak terhadap sopir travel yang melintas di ruas jalan tersebut.Aksinya terakhir terekam kamera, terlihat pelaku mengintimidasi sopir travel yang melintas di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku meminta uang Rp300 ribu.
Sopir yang ketakutan hanya bisa memberi Rp 50 ribu. Bukannya pergi, pelaku malah kembali maksa, sampai akhirnya korban kembali memberikan uang Rp20 ribu. Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ungkap AKP Sudrajat dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora, dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme.
“Langsung datang ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110,” tandas Sudrajat.
Sebelumnya, preman yang kerap melakukan aksi pemalakan kepada sopir truk yang sedang parkir di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Jateng, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Minggu 1 Juni 2025 mengatakan, pelaku pemalakan yang ditangkap berinisial DHP (24). Pelaku ditangkap usai korban melapor ke Polsek Semarang Timur.
Agung menjelaskan, peristiwa pemalakan tersebut dialami sopir truk yang sedang memperbaiki kendaraannya di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso di wilayah Kemijen, Semarang Timur, pada 30 Mei 2025.
Sambil membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti, pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.
Dari laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan mengetahui identitas pelaku, sebelum akhirnya mengamankannya.Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

